Kebijakan Bahasa di Ruang Publik: Kesenjangan Regulasi dan Realitas Serta Strategi Penegakan Sanksi

Main Article Content

Jaja
Galih Ramadhan
Septian Firdaus
Siska Kumala Hatrianti

Abstract

Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara kebijakan bahasa Indonesia dan implementasinya di lapangan, terutama penggunaan bahasa di ruang publik “fisik” dan digital. Kebijakan tersebut digariskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Selama ini sanksi terhadap pelanggaran penggunaan bahasa di ruang publik belum ada, bahkan di dalam garis kebijakan itu pun belum diterakan. Hal ini penting untuk disikapi bersama. Upaya dan strategi penegakan sanksi atas pelanggaran kebahasaan tersebut perlu menjadi perhatian para pemegang kebijakan. Di dalam penelitian ini disajikan hasil kajian berbagai pelanggaran penggunaan bahasa di ruang publik melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui teknik rekam-catat terhadap papan nama dan papan iklan di Kabupaten Majalengka serta unggahan akun Instagram resmi @humas_jabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggaran kebijakan, seperti penggunaan bahasa asing (Inggris) dan bahasa daerah secara utuh maupun dalam bentuk campur kode. Pelanggaran ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan yang mencakup penyusunan peraturan turunan, pengawasan intensif oleh lembaga terkait, penyuluhan dan pembinaan bahasa, serta mekanisme pelaporan digital untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan identitas nasional.

Article Details

Section
Articles