PENGUATAN BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK GLOBAL PADA ERA AKAL TIRUAN: PARADIGMA CONSTITUTIONAL AI LANGUAGE GOVERNANCE (CALG)
Main Article Content
Abstract
Transformasi ruang publik dari ruang publik konvensional menuju ruang publik algoritmik telah mengubah cara bahasa memperoleh visibilitas, legitimasi, dan daya saing pada era Akal Tiruan. Penguatan Bahasa Indonesia tidak lagi cukup dilakukan melalui pengaturan penggunaan bahasa dalam administrasi negara, pendidikan, media massa, dan ruang fisik, tetapi juga harus mencakup pembangunan representasi bahasa dalam korpus digital, Model Bahasa Besar, Pemrosesan Bahasa Alami, teknologi ujaran, mesin pencari, penerjemah otomatis, sistem percakapan, layanan publik digital, serta berbagai ekosistem berbasis Akal Tiruan. Namun demikian, teori perencanaan bahasa yang berkembang hingga saat ini masih berorientasi pada relasi antara negara, masyarakat, dan bahasa sehingga belum mengakomodasi hubungan antara konstitusi, algoritma, dan infrastruktur linguistik digital. Artikel ini bertujuan mengembangkan paradigma Constitutional AI Language Governance (CALG) sebagai kerangka konseptual baru bagi penguatan Bahasa Indonesia di ruang publik global. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan melalui sintesis teori perencanaan bahasa, teori ruang publik, kebijakan kebahasaan, dan literatur mengenai Akal Tiruan serta tata kelola algoritmik. Analisis dilakukan secara konseptual untuk mengidentifikasi kesenjangan teoretis sekaligus merumuskan model penguatan Bahasa Indonesia yang sesuai dengan karakteristik ruang publik algoritmik. Hasil kajian menunjukkan adanya functional constitutional gap, yaitu kesenjangan antara legitimasi konstitusional yang menempatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dengan implementasi kebijakan yang belum sepenuhnya mengarah pada pembangunan infrastruktur linguistik digital. Sebagai respons atas kesenjangan tersebut, artikel ini memperkenalkan konsep Ruang Publik Algoritmik Bahasa Indonesia sebagai objek baru perencanaan bahasa, mengembangkan Constitutional AI Language Governance (CALG) sebagai paradigma tata kelola, serta merumuskan Algorithmic Planning sebagai mekanisme implementatif yang menghubungkan konstitusi, kebijakan bahasa, pembangunan korpus nasional, Model Bahasa Besar, Pemrosesan Bahasa Alami, teknologi ujaran, dan ekosistem Akal Tiruan. Paradigma ini memperluas cakupan teori perencanaa bahasa dari tata kelola komunikasi antarmanusia menuju tata kelola bahasa sebagai infrastruktur data yang menentukan representasi algoritmik dan daya saing bangsa dalam kompetisi global.