Eufemisme Sebagai Strategi Berbahasa Aparat Penegak Hukum Dalam Siaran Pers Gelar Perkara Kasus Kriminal Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji jenis dan fungsi eufemisme dalam siaran pers gelar perkara kasus kriminal oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif kajian pragmatis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dari total 28 siaran pers gelar perkara yang dianalisis (antaranya 14 dari Polri dan 14 dari Kejaksaan) selama periode 2020–2024, terdapat sebanyak 163 tuturan yang mengandung bentuk eufemisme seperti “diamankan”, “oknum”, atau “diduga” digunakan sebagai strategi mitigasi tanggung jawab institusional dan kontrol persepsi publik. Temuan ini memperkuat pentingnya analisis pragmatik dalam memahami relasi bahasa, kekuasaan, dan legitimasi hukum.
Article Details
Section
Articles