Perlokusi Representatif Teori Ika Valensi Dalam Tuturan Interogasi Penyidik Polri Pada Kasus Delik Aduan di Polda Jateng

Main Article Content

Ika Arifianti

Abstract

Perlokusi Representatif tuturan Interograsi penyidik polri Pada Kasus Delik Aduan, telah dikategorikan secara langsung dan tak langsung. Realisasi perlokusi secara langsung memiliki pengertian bahwa tuturan yang disampaikan oleh penutur merupakan kebenaran yang bersumber dari penutur sendiri atau tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Bentuk perlokusi representatif secara langsung meliputi, (1)kesaksian, (2)menanyakan, (3)berspekulasi, (4)menyebutkan. Perlokusi representatif secara tak langsung merupakan wujud/ realisasi Menayakan penyidik ketika berkompromi kepada korban dengan memberi kesempatan untuk pembelaan demi kepentingan institusi. wujud/ realisasi Menayakan penyidik ketika berkompromi kepada korban dengan memberi kesempatan untuk pembelaan demi kepentingan institusi. Bentuk representatif meminta secara tidak langsung ada dua, yaitu mengkompromi dan membimbing. Karakteristik penyidik, dan pola tuturan penyidik menjadi kajian penelitian yang layak untuk dipublikasikan secara ilmiah. Polri memiliki hirarki yang wajib dipatuhi, karena polri sebagai salah satu pelaksana hegemoni sebagai penegak hukum Indonesia. Adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja penyidik Polri BAP merupakan dokumen rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan untuk masyarakat umum. Kaitan bahasa hukum dan bidang bahasa menjadi kolaborasi penelitian yang langka karena menggunakan pendekatan hukum normatif terkait dengan penelitian hukum yang disebut dengan istilah legal research.

Article Details

Section
Articles